Jika Istri Ikut Mencari Nafkah, Suami Akan Lupa Akan Kewajibannya
Januari 08, 2020
Edit
Loading...
Loading...
Istri tidaklah memiliki tanggung jawab mencari
nafkah, melainkan suamilah yang mengemban penuh kewajiban tersebut (mencari
nafkah) untuk keluarga.
Apabila suami lalai dengan sengaja, maka
beberapa ulama menggolongkan kelalaiannya termasuk dalam dosa besar.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
“…
dan kewajiban ayah memberi makanan dan pakaian kepada istrinya dengan cara
ma’ruf …” (QS. al-Baqarah: 233)
“Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian
hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan
amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.
Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh
seorangpun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah
mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian
adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR.Muslim)
Akan tetapi, fakta di lapangan tak sedikit
istri yang di samping menjalankan tugas sebagai ibu rumah tangga, juga ikut
berkontribusi menjadi asisten suami sebagai pencari nafkah.
Di luar tugasnya mengurus rumah, yaitu
dengan mencari pendapatan tambahan untuk mencukupi kebutuhan suami dan
anak-anaknya. Misalnya; membuka warung nasi, pedagang kelontong, menerima
pesanan kue, jualan online, dan sebagainya.
Dalam Islam, hukum istri yang bekerja
tidaklah wajib, jika itu dilakukan istri pun juga tidaklah dilarang, dalam
artian diperbolehkan asalkan memenuhi adab-adab yang Islami.
Namun, kerap kali ketika istri ikut
berperan mencari nafkah, dan apalagi jika usaha yang dilakukan istri terlihat
lancar dan menghasilkan, suami justru menjadi lengah, leha-leha, berpangku
tangan, lupa pada kewajiban utama sebagai kepala rumah tangga yakni menafkahi
keluarga.
Suggested News
Melingkupi; mencukupi kebutuhan dapur,
membiayai sekolah anak, dan keperluan remeh-temeh lainnya.
Suami menganggap istri telah memiliki
pendapatan sendiri, sehingga merasa tidaklah perlu lagi memberikan uang untuk
membeli keperluan rumah tangga, biaya pangan, urusan sekolah anak, membayar
tagihan listrik, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, lebih menyerahkan tanggung
jawabnya kepada istri, meskipun tidak disampaikannya secara verbal.
Terkadang suami bersikap abai dengan
sengaja membiarkan istri mencukupi segalanya, sampai-sampai suami tak
sedikitpun memberi hasil kerjanya pada istri dengan pertimbangan bahwa istri
sudah mencukupinya.
Sedangkan suami lebih mempergunakan
pendapatan (uang) yang menjadi hak keluarga, untuk kepentingan pribadinya atau
kalau tidak, akan mengatur sesuai keinginannya.
Sahabat Ummi, jika istri memiliki pendapatan
sendiri dengan usaha yang dilakukannya, bukan berarti suami dibolehkan
meninggalkan kewajiban yang sudah seharusnya ditunaikan.
Kecuali, jika memang ada sebab musabab yang
menjadi alasan suami tidak mampu mencari nafkah sebagaimana yang seharusnya
dikerjakan, contohnya suami sakit.
Tak jarang ada beberapa istri yang mengeluh
dan merasa keberatan dengan langkah atau tindakan suami yang demikian.
Tatkala ia (istri) berniat mencari uang
tambahan untuk membantu meringankan beban kewajiban suami, justru suami bukan
semakin gigih dalam bekerja, agar tercipta berat sama dipikul, ringan sama
dijinjing.
Namun, lebih ke pengharapan, —toh istri sudah
memenuhi semua kebutuhan keluarga, jadi gak perlu disodori uang lagi. Alhasil,
istri menanggung semua urusan makan, pakaian, iuran, dan sebagainya.
Sahabat Ummi, dalam Islam uang yang
didapatkan istri dari hasil keringatnya sendiri merupakan hak miliknya pribadi.
Suami tak memiliki hak untuk ikut menikmati
atau menggunakannya, kecuali atas izin dan keridhoan/keikhlasan istri.
Jadi, jika istri ikut menjadi tulang
punggung keluarga, suami tetap
berkewajiban memberikan nafkah kepada istri, bukan ikut menikmati hasil jerih
payah istri tanpa mempermasahkan, sebab istri adalah miliknya.
Istri adalah hak suami, namun harta hasil
kerja istri bukanlah milik suami. Jika istri ikut berperan membantu suami,
sudah semestinya suami tetap pada kewajibannya, dan akan lebih baiknya suami
semakin menguatkan eksistensinya dalam bekerja agar mendapatkan perolehan yang
maksimal.
Dengan harapan, semua kebutuhan keluarga
tercukupi tanpa istri harus ikut bersusah payah menjalankan dua fungsi
sekaligus, yakni mengurus keluarga serta pencari nafkah.
Sumber: islamidia.com