Zaman Now, Nikah Nggak Cukup Modal Cinta Dan Doa Restu Saja, Pemerintah Memberikan Persyaratan Lagi, Apa Itu?
Januari 06, 2020
Edit
Loading...
Loading...
Kali ini, ada persyaratan baru bagi
pasangan yang ingin menikah, yang diketahui persyaratan baru bagi pasangan mau
menikah itu dibuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan atau Kemenko PMK RI.
Diketahui, Kemenko PMK buat persyaratan
baru untuk pasangan mau menikah di era Pemerintahan Joko Widodo alias
Jokowi-Maruf Amin di tahun 2020 mendatang.
Lalu seperti apa syarat baru pernikahan
yang dimaksud?
Ingin menikah di era kedua Presiden Jokowi
tak cukup bermodalkan cinta dan restu orang tua. Tapi pasangan hendah Nikah
wajib mengantongi sertifikat perkawinan.
Apa itu?
Aturan baru di era Jokowi – Maruf Amin,
mulai 2020 syarat nikah tak bisa hanya modal cinta.
Aturan baru tersebut adalah sertifikasi
perkawinan atau pernikahan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan (PMK) bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan.
Program itu diperuntukkan bagi pasangan
yang hendak menikah.
Mereka nantinya diwajibkan untuk mengikuti
kelas atau bimbingan pra nikah, supaya mendapat sertifikat yang selanjutnya
dijadikan syarat perkawinan.
“Jadi sebetulnya setiap siapapun yang
memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana
menjadi pasangan berkeluarga,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di
Sentul International Convention Center, Bogor Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Muhadjir Effendy mengatakan, sertifikasi
ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah.
Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi,
calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi,
penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri
dan anak, hingga masalah stunting.
“Untuk memastikan bahwa dia memang sudah
cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus
diberikan sertifikat,” ujar Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy menyebut, program
sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020.
Lamanya kelas bimbingan untuk setiap calon
suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu tiga bulan.
Nantinya, Kemenko PMK juga akan menggandeng
Kementerian Agama RI ( Kemenag ) dan Kementerian Kesehatan RI ( Kemenkes )
dalam pelaksanaan program ini.
Pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi
pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan
keluarga, sementara Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan.
“Nanti akan saya bicarakan dengan Menteri
Agama dan Menteri Kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ”
Mgid
“Karena kalau sudah cacat lahir, cacat
dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan
generasi anak yang betul-betul normal,” kata dia.
Sertifikasi ini pun kata Muhadjir Effendy
sebenarnya meupakan sebuah sistem upgrading atau olah pengetahuan dan wawasan
terkait kehidupan pernikahan.
Utamanya soal bagaimana menjadi pasangan
berkeluarga dan juga berkaitan dengan sistem reproduksi.
Soal sistem reproduksi ini, kata Muhadjir
Effendy, menjadi penting lantaran nantinya pasangan yang telah menikah akan
menghasilkan anak-anak bangsa yang akan berpengaruh besar untuk masa depan
Indonesia.
“Mereka kan akan melahirkan anak yang akan
menentukan masa depan bangsa ini. Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang
berbahaya untuk anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan,” kata
Muhadjir Effendy.
Bimbingan Online Perkawinan
Selain sertifikasi perkawinan, Kementerian
Koordinator PMK juga berencana akan membuat bimbingan perkawinan bagi para
calon pengantin.
Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan
Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Darmaputra mengatakan, seluruh informasi
yang harus dipersiapkan calon pengantin akan dimuat dalam satu website.
“Informasi mengenai apa sih yang harus
dipersiapkan oleh para pengantin, dimasukkan ke dalam satu website yang berisi
semua,” kata Ghafur Darmaputra di sela kunjungannya mendampingi Menko PMK
Muhadjir Effendy di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019).
Dalam website bimbingan online perkawinan
tersebut, kata dia, akan memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh
Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ).
Tidak hanya itu, panduan dari 9 kementerian
lainnya juga akan turut diunggah di website tersebut.
“Jadi kalau orang akses ke website itu,
mereka bisa tahu bahkan info yang seperti bagaimana mencegah pornografi segala
macam dari Kominfo itu ada di sana. Jadi integrated data jadi one stop apa saja
yang mau diketahui ada di sana,” kata dia.
Ghafur Darmaputra mengatakan, rencana
dibuatnya bimbingan perkawinan online itu sudah dikoordinasikan sejak tahun
lalu.
Mulai dari persiapan konten hingga
menu-menu seperti live chat yang bisa digunakan langsung oleh masyarakat untuk
mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin.
“Jadi bukan umur yang kita lihat itu, tapi
kesiapan untuk menjadi ayah dan ibu,” kata dia.
Apalagi, saat ini dalam revisi UU
Perkawinan usia pernikahan perempuan dan laki-laki telah dinaikkan menjadi
sama-sama 19 tahun.
Semula, usia perkawinan perempuan adalah 16
tahun sedangkan laki-laki 19 tahun.
“Selain itu, legalistiknya sudah naikan
kita persiapkan kemampuan dirinya untuk menjadi orang tua,” kata dia.
Saat ini, proses pembuatan bimbingan online
tersebut sudah dalam finalisasi konten sebelum konten dan operatornya jadi dari
masing-masing kementerian dan lembaga terkait.
Rencananya website tersebut akan
diluncurkan pada tahun 2020 mendatang dan difokuskan untuk persiapan sebelum
dan ketika menikah.