Selain Rp1,25 M, Ini Santunan bagi Korban Sriwijaya Air SJ182
PT Jasa Raharja bakal memberikan santunan kepada keluarga penumpang korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJY 182 rute Jakarta-Pontianak. Pesawat itu jatuh di perairan sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Sabtu 9 Januari 2021 lalu.
"Betul, untuk santunan kepada ahli Waris korban sebesar Rp 50 juta. Sebagai perlindungan dasar kepada para korban kecelakaan dari pemerintah," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Raharjo kepada IDN Times, Senin (11/1/2020).
1. Jasa Raharja tengah mendata korban
Budi menambahkan, Jasa Raharja juga menyediakan santunan untuk korban luka-luka. Pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat. Jasa Raharha akan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta.
"Serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp500 juta terhadap masing-masing korban luka," ucapnya.
2. Induk Holding BUMN Asuransi menyampaikan belasungkawa
Direktur utama Induk Holding BUMN Asuransi Indonesia Financial Group (IFG) juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas kejadian yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJY 182.
"Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kami memastikan melalui anggota holding IFG yaitu Jasa Raharja akan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK 010/2017 serta senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum," ujarnya.
3. Maskapai ganti rugi Rp1,25 M per penumpang
Selain santunan dari Jasa Raharja, keluarga korban meninggal kecelakaan pesawat juga akan mendapatkan ganti rugi dari maskapai penerbangan. Itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.92 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Sesuai aturan itu, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
hilang atau rusaknya bagasi kabin;
hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
keterlambatan angkutan udara; dan
kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Untuk ganti kerugian penumpang yang meninggal dunia, menurut PM.92/2011, ditetapkan sebesar Rp1,25 miliar per penumpang. Nilai itu berlaku bagi penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara.
Sumber : idntimes.com